Minggu, 22 Juni 2008

Guru Umat Pada Zamannya.

Oleh: Cecep Taufikurrohman.
Dari sekitar delapaan puluh dua tahun perjalanan hidup Syaikh Qardhawi (sampai tahun 2008), minimal ada dua hal yang menjadi main stream aktivitas hidupnya. Pertama adalah aktivitasnya sebagai seorang intelektual dalam bidang fikih (faqih) kedua adalah aktivitasnya yang sangat signifikan dalam shahwah dan harakah Islamiyah.
Bagi Qardhawi, ilmu yang diraihnya di Al-Azhar adalah bekalnya dalam menggali khazanah Islam, sedangkan yang didapatkannya di lapangan bersama Ikhwan adalah bekal utamanya dalam menjalani dunia pergeraklan Islam (harakah) dan shahwahIslamiyah.


a. Muqaddimah: Mesir adalah salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah keislaman. Semenjak Islam masuk ke sana dan Amr bin ‘Ash menjadi gubernur pertama di bawah Khalifah Umar Ibn al-Khattab, di negeri ini telah muncul para pemikir muslim dan pembaharu yang sangat brilian. Pada zaman Islam klasik, kita mengetahui bahwa salah seorang imam madzhab Islam terbesar, Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang dikenal dengan Imam Syafi’i, hampir separuh usianya beliau habiskan di Mesir. Pada tataran militer, negeri ini pernah dijadikan markas besar oleh mujâhid besar, Shalahuddin al-Ayyubi yang membebaskan al-Quds dari tangan kaum Nashrani.
Pada abad ke-19, kita mendengar tokoh pembaharu seperti Jamaluddin al-Afghani (meskipun bukan kelahiran Mesir) (1838-1897 M), yang bersama-sama dengan Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905 M) menerbitkan majalah al-‘Urwah al-Wutsqâ di Paris. Afghani adalah seorang pembaharu yang berusaha keras membela dunia Islam dan membebaskan mereka dari genggaman para penjajah dan terkenal dengan ide pan Islamismenya (al-Jâmi’ah al-Islâmiyah). Adapun Muhammad Abduh adalah seorang ulama yang berusaha keras melakukan pembaharuan dan mendialogkan ajaran Islam (terutama syarî’ah) dengan realitas masyarakat yang dihadapinya. Begitu pula muridnya, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935 M), yang meneruskan tafsir al-Mannâr karya Muhammad Abduh dan menerbitkan majalah al-Mannâr.
Kemudian disusul ulama-ulama Al-Azhar lainnya yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu. Tentu saja rentang waktu antara Imam Syafi’i dengan Jamaluddin al-Afghani tersebut, di Mesir telah banyak pemikir besar lainnya yang muncul. Pada wacana pemikiran kaum intelektual muslim Mesir ini, sekitar awal abad ke-14 Hijriyah atau abad ke-19 Masehi, terjadi polemik besar antara kaum pembaharu dan kaum tradisional. Di satu sisi, kaum pembaharu berusaha keras agar dapat menghadapkan dan membawa Islam kepada persoalan-persoalan kontemporer yang tidak pernah muncul pada zaman klasik, sedangkan di sisi lain kaum tradisionalis sama sekali menolak ide pembaharuan tersebut dan mereka menangkapnya dengan penuh kecurigaan bahkan mereka menganggap bahwa ide pembaharuan hanyalah merupakan sebuah ide besar berbau Barat yang akan menghancurkan prinsip-prinsip ajaran Islam, padahal bagi para pembaharu, upaya tajdid ini adalah sebuah keniscayaan (necessity),
karena tanpanya, Islam tidak akan dapat menyentuh persoalan-persoalan baru. Akan tetapi, pembaharuan yang dilakukan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip pokok Islam yang tidak dapat berubah (tsawâbit)

Tentu saja arah berlawanan ini menimbulkan polemik besar dan berkepanjangan. Akan tetapi, akhirnya polemik tersebut mulai menjinak dengan munculnya beberapa pemikir baru Mesir pada awal abad ke-20 yang di antaranya adalah Syaikh Muhammad al-Ghazali dan Dr. Yusuf Qardhawi. Syaikh Muhammad al-Ghazali adalah ulama yang merepresentasikan kaum pembaharu, sedangkan Syaikh Qardhawi adalah reprsentasi kaum tradisonal.
Dengan hadirnya dua orang ulama ini, kubu pembaharu dan tradisional mulai saling berdialog dan mendekati, sehingga kemunculan dua orang tokoh tersebut (meminjam istilah Thariq al-Busyra) seperti dua buah lautan yang bertemu pada sebuah muara (multaqâ al-Bahrain), yaitu lautan para pembaharu dan lautan kaum tradisional, yang kemudian dua laut itu menjadi satu arus.
Dengan demikian, dari kolaborasi ‘cantik’ antara dua pemikir ini, kita menemukan seorang pembaharu yang memiliki ruh tradisional dan pembela prinsip-prinsip Islam (ushûl); dan seorang tradisionalis yang memiliki jiwa pembaharu yang menggunakan tajdid sebagai jalan untuk mempertahankan eksistensi dan ushûl Islam.

Dengan demikian, gaya pemikiran Islam seperti ini, akan dapat menjadikan Islam lebih dapat berdialog dan harmonis dengan zaman, tetapi ia tidak kehilangan kemurniannya. Dua orang ulama ini adalah alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Mereka sering sekali mendialogkan pemikirannya secara terbuka. Salah satunya adalah ketika Syaikh Muhammad al-Ghazali menulis sebuah buku yang berisi rekontruksi standar keshahihan hadits berdasarkan makna (matan) dan tidak hanya mendasarkannya kepada kredibilitas para perawi (sanad) seperti yang dilakuakn oleh para ulama klasik.
Buku tersebut berjudul: al-Sunnah al-Nabawiyyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadîs. Kemudian Syaikh Qardhawi berusaha mengkritik metodologi Syaikh al-Ghazali ini dengan metodolgi klasik yang sangat dikuaisainya. Buku tersebut berjudul Kaifa na ta’âmal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah (Bagaimanakah seharusnya memperlakukan Sunnah Nabawiyah). Kedua buku tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kedua tokoh ini adalah dua orang ulama yang memiliki kedekatan secara personal dan pernah bersama-sama menjadi penghuni penjara Thûr, bahkan Qardhawi menulis buku yang secara khusus menceritakan kedekatannya dengan Syaikh Muhammad al-Ghazali yang berjudul: al-Syaikh al-Ghazâlî Kamâ Araftuhu: Rihlah Nishf Qarn. Saat ini, setelah Syaikh Muhammad al-Ghazali meninggal dunia (bulan Maret tahun 1996),

Syaikh Qardhawi terus berjuang dan berkarya untuk kebangkitan umat. Tentu saja ruang sempit untuk pengantar buku ini bukan tempatnya untuk memaparkan perjalanan dan jasa mereka terhadap Islam. Kami hanya akan menulis sebagian kecil kontribusi yang telah diberikan Qardhawi, salah seorang ulama yang masih hidup dan berusaha keras meneruskan cita-cita para pendahulunya tersebut terhadap Islam.

b. Masa Kecil Syaikh Qardhawi:
Syaikh Yusuf Qardhawi (selanjutnya ditulis: Qardhawi) yang semenjak duduk di tingkat keempat Ibtida’iyah selalu dijuluki ‘Yâ Allâmah’ atau syaikh oleh para gurunya, beliau dilahirkan di sebuah kampung kecil yang bernama Shaft Turab. Ia adalah salah satu perkampungan asri Mesir yang terdapat di Provinsi Gharbiyah, dengan ibu kotanya Thantha. Dari Kairo, kampung tesebut berjarak sekitar 150 kilo meter atau untuk menempuhnya membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam. Tepatnya ia dilahirkan pada tanggal 09 September 1926 dari pasangan suami istri yang sangat sederhana tetapi taat beagama. Ia tidak berkesempatan mengenal ayah kandungnya dengan baik, karena tepat usianya baru mencapai dua tahun, ayah yang dicintainya telah dipanggil sang Khâliq, pemilik kehidupan dan kematian.

Setelah ayah kandungnya meninggal dunia, ia diasuh dan dibesarkan oleh ibu kandung, kakek dan pamannya. Akan tetapi pada saat ia duduk di tahun keempat Ibtida’iyah Al-Azhar, ibunya pun dipanggil yang maha kuasa. Beruntung, ibu yang dicintainya masih sempat menyaksikan putra tunggalnya ini hafal seluruh al-Quran dengan bacaan yang sangat fasih, karena pada usia sembilan tahun sepuluh bulan, ia telah hafal al-Qu’ran di bawah bimbingan seorang kutâb yang bernama Syaikh Hamid. Setelah ayah, Ibu dan kakeknya meninggal dunia, ia diasuh dan dibimbing oleh pamannya. Pendidikan formalnya dimulai pada salah satu lembaga pendidikan Al-Azhar yang dekat dengan kampungnya, yang hanya menerima calon siswanya yang sudah hafal al-Quran.
Di lembaga pendidikan inilah Qardhawi kecil mulai bergelut dengan kedalaman khazanah Islam di bawah bimbingan para gurunya. Selain itu, dalam rentang waktu Ibtida’iyah sampai Tsanawiyah yang diseleaikannya di Al-Azhar, ia mengalami berbagai peristiwa yang kelak sangat mempengaruhi jalan hidupnya. Salah satu peristiwa istimewa yang dialaminya di tingkat Ibtida’iyah adalah pada saat pertama kali ia mendengarkan ceramah Ustdaz al-Bana. Ketika mendengarkan ceramahnya, intuisi Qardhawi kecil mulai dapat merasakan kehadiran seorang laki-laki ‘alim yang telah menggadaikan seluruh kehidupannya hanya untuk kepentingan Islam dan umatnya. Saat itu, Qardhawi kecil yang pernah bercita-cita untuk menjadi Syaikh Al-Azhar, dapat menangkap seluruh isi ceramah yang disampaikan Syaikh al-Bana tanpa terlewat satu bagian pun. Ia pun mulai memiliki kesadaran dan pemahaman akan pentingnya dakwah yang dilakukan secara berjama’ah; maka untuk upaya inilah ia mulai bergabung bersama Ikhwan al-Muslimin.
Pada masa kecilnya, di dalam jiwa Qardhawi terdapat dua orang ulama yang paling banyak memberikan warna dalam hidupnya, yaitu Syaikh Al-Battah (salah seorang ulama alumni Al-Azhar di kampungnya) dan Ustadz Hasan al-Bana. Bagi Qardhawi, Syaikh al-Battah adalah orang yang pertama kali mengenalkannya kepada dunia fikih, terutama madzhab Maliki, sekaligus membawanya ke Al-Azhar. Sedangkan Syaikh al-Bana adalah orang yang telah mengajarkannya cara hidup berjamaah, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas berdakwah. Mengenai pengaruh al-Bana dalam dunia pemikiran dan spiritualnya, beliau pernah mengatakan: “Di antara orang-orang yang paling banyak memberikan pengaruh besar dalam dunia pemikiran dan spiritual kami adalah Syaikh al-Syâhid al-Bana.”


c. Proyek dan Kontribusi Qardhawi:

Dari sekitar tujuh puluh enam tahun perjalanan hidup Syaikh Qardhawi (sampai tahun 2002), minimal ada dua hal yang menjadi main stream aktivitas hidupnya. Pertama adalah aktivitasnya sebagai seorang intelektual dalam bidang fikih (faqih) dan kedua adalah aktivitasnya yang sangat signifikan dalam shahwah dan harakah Islamiyah. Bagi Qardhawi, ilmu yang diraihnya di Al-Azhar adalah bekalnya dalam menggali khazanah Islam, sedangkan yang didapatkannya di lapangan bersama Ikhwan adalah bekal utamanya dalam menjalani dunia pergeraklan Islam (harakah) dan shahwahIslamiyah.
Kita akan mencoba melihat dua proyek besar yang terus menerus digarap oleh Qardhawi dalam rangka mengabdikan diri untuk kepentingan umat.

a. Sebagai Seorang Faqih: Seperti telah disebutkan di atas, bahwa Mesir adalah salah satu negara di kawasan Timur Tengah yang sangat kaya dengan khazanah intelektual Islam. Di kawasan yang pernah disinggahi beberapa orang nabi ini, hampir semua aliran pemikiran dan madzhab keagamaan dapat kita temukan, baik madzhab fikih, kalam maupun tasawuf. Dalam dunia fikih, di negeri ini hampir seluruh madzhab besar (terutama empat madzhab Sunni), tetap hidup dan berkembang. Tidak heran jika di sana ada beberapa daerah yang dikenal sebagai kawasan madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah ataupun Hanbaliyah

Walaupun demikian, madzhab Imam Syafi’i adalah madzhab yang dianut oleh mayoritas masyarakat Mesir, terutama di perkampungan. Secara historis, hal tersebut disebabkan karena Imam Syafi’i pernah tinggal lama di Mesir (sampai meninggal dunia) dan di negeri ini pula beliau melahirkan qaul jadid, yaitu pendapat-pendapat yang sangat berbeda dengan yang pernah difatwakannya semasa di Irak (qaul qadîm). Dalam dunia tasawuf, sampai saat ini di Mesir masih tumbuh subur berpuluh-puluh tarikat sufi yang di antaranya adalah Ahmadiyah (bukan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad), Naqsyabandiyah, Syadziliyah, Rifa’iyah, Burhamiyah, ditambah puluhan tarikat lainnya yang merupakan cabang dari lima tarikat besar tersebut.
Tentu saja tumbuh subur dan terjaganya khazanah Islam di Mesir ini tidak dapat dilepaskan dari peranan Al-Azhar yang merupakan pemilik otoritas keagamaan bagi seluruh masyarakat Mesir[7] dan selalu membela ajaran Islam di garis paling depan. Di kampung halaman tempat lahir dan dibesarkannya Qardhawi sendiri, terdapat beberapa madzhab fikih dan aliran-aliran tarikat yang dianut masyarakat secara turun temurun. Tradisi ketaatan mereka terhadap madzhab tertentu secara ekstrim, telah menyebabkan mereka hidup statis dan monoton yang sering sekali berubah menjadi sikap fanatik yang tidak dapat dibenarkan oleh Islam, sehingga dalam beribadah, mereka tidak lagi mengikuti al-Quran dan Sunnah atau qaul yang argumentatif dan dapat dipertangungjawabakan.
Hal tersebut disebabkan karena kepatuhan mereka adalah semata-mata merupakan kepatuhan terhadap indifidu dan bukan pada kekuatan hujjah yang digunakan. Kondisi inilah yang membesarkan Qardhawi. Akan tetapi ia masih sangat beruntung, karena meskipun hidup di tengah-tengah masyarakat yang madzhab centris, ia masih dapat ‘tercerahkan’ dan memiliki arus berbeda dengan masyarakat di sekitarnya. Tentu saja sikap Qardhawi ini tidak dapat dilepaskan dari peranan dan bantuan para gurunya. Semenjak duduk di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah banyak belajar agar dapat hidup berdampingan dengan mereka yang memiliki pandangan berbeda.
Pada tingkat ini pulalah ia mulai belajar untuk mengikuti hujjah dan bukan mengikuti figur, karena ia mengetahui (sesuai perkataan Imam Malik), bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kebenaran, meskipun pada perjalanannya, secara tidak disengaja ia melakukan kesalahan. Semua orang (meskipun seorang ulama besar atau imam madzhab), pendapatnya dapat diterima ataupun ditolak, kecuali Rasulullah saw. Oleh sebab itu, semenjak duduk di tingkat Ibtidaiyah, jika ia mendapatkan gurunya tidak memiliki argumen yang jelas dari al-Quran dan sunnah, ia tidak segan-segan mengkritik dan membantah pendapat gurunya.
Melihat sikap kritis Qardhawi kecil ini, ada gurunya yang sangat bangga tetapi ada pula yang merasa ‘jengkel’, sehingga ia pernah diusir dari kelas karenanya Sikap seperti ini, semenjak dini telah dibuktikan oleh Qardhawi di tengah-tengah masyarakat, yaitu pada saat ia diminta untuk mengajar ilmu-ilmu agama di sebuah masjid jami’ kampungnya. Saat itu, ia mengajarkan ilmu fikih tetapi yang diajarkannya bukanlah qaul-qaul madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk. Ia mengajarkan fikih langsung dari sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah shahihah ditambah dengan fatwa para sahabat. Ia sendiri mengakui bahwa metode pengajaran yang diterapkannya ini diambilnya dari metode yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya.
Tentu saja upaya-upaya Qardhawi tersebut mendapatkan penentangan yang sangat kuat dari masyarakat yang selama ini hanya hidup dalam Syafi’iyah cyrcle. Resistensi masyarakat dan para ulama tua di kampungnya ini mencapai puncaknya dengan sebuah ‘pengadilan’ yang mereka adakan secara khusus untuk meminta pertanggungjawaban Qardhawi. ‘Pengadilan’ tersebut akhirnya berubah bentuk menjadi sebuah forum polemik seru antara Qardhawi muda dengan para ulama madzhab di kampungnya. Pada perdebatan tersebut, ia berhasil meyakinkan para ulama dan masyarakatnya, bahwa ia bukanlah orang yang membenci madzhab, bahkan ia adalah salah seorang pengagum para imam madzhab dengan kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing.
Ia menganjurkan seandainya kita akan mengambil sebuah qaul dari madzhab tertentu, maka ia harus diambil langsung dari qaul pendirinya yang ditulis dalam buku induknya (seperti al-Um bagi madzhab Syafi’i), karena jika suatu madzhab semakin dekat kepada sumber-sumber utamanya, maka pengikutnya akan semakin toleran, tetapi jika mereka semakin jauh dari sumber aslinya, justru inilah yang selalu menimbulkan fanatisme buta, meskipun mereka mengetahui bahwa pendapat tersebut tidak memiliki hujjah yang kuat.
Selain itu, sikap toleran yang dimilikinya didapatkan pula dari Ikhwan al- Muslimin, sebuah pergerakan Islam yang membina umat dari berbagai segmen, sehingga ia banyak belajar berbaur dengan mereka yang memiliki faham berbeda memiliki latar belakang pendidikan berbeda. Sikapnya dalam memperlakukan fikih tersebut berlanjut sampai masa tua. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada saat ia mulai mencapai kematangan dalam dunia fikih,
ia memilih metode fikihnya dengan semangat moderasi (wasathiyah), toleransi (tasâmuh), lintas madzhab dan selalu menghendaki kemudahan bagi umat (taisîr), serta mengakses penggalian hukum secara langsung dari sumbernya yang asli, yaitu al-Quran dan sunnah shahihah. Dengan metode inilah Qardhawi menjelajahi dunia fikih, dari tema-tema yang paling kecil seperti masalah lalat yang hingap pada air, sampai masalah yang paling besar seperti ‘Bagaimanakah Islam menata sebuah negara’?, atau dari tema yang paling klasik seperti masalah thahârah, sampai yang paling kontemporer seperti masalah demokrasi, HAM, peranan wanita dalam masyarakat dan pluralisme (ta’addudiyah). Di dalam ijtihad fikihnya, Qardhawi telah berhasil membuat sebuah formulasi baru dalam memperlakukan fikih, terutama ketika ia berhadapan dengan persoalan-persoalan kontemporer.
Di antara formula yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangun sebuah fikih baru (fiqh jadîd) yang akan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan baru umat. Walaupun demikian, yang dimaksudnya dengan ‘fikih’, tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum juz’i yang diambil dari dalil-dalil terperinci (tafshîlî) seperti persoalan-persoalan thaharah, shalat, zakat dan lain sebagainya, bukan pula hanya merupakan sebuah sistem ilmu dalam Islam. Lebih dari itu, seraya mengutip al-Ghazali, yang dimaksudnya dengan kata ‘fikih’ adalah merupakan sebuah pemahaman yang komprehensif terhadap Islam, yaitu al-Fiqh (fikih) sebagai al-Fahm (pemahaman).
Adapun fikih baru yang berusaha dibangunnya antara lain adalah sebuah fikih terdiri dari:

1. Keseimbangan (fiqh al-Muwâzanah). Yang dimaksudnya dengan fikih keseimbangan (muwâzanah) adalah sebuah metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya pertentangan dilematis antara maslahat dan mafsadat atau antara kebaikan dan keburukan, karena menurutnya, di zaman kita sekarang ini sudah sangat sulit mencari sesuatu yang halal seratus persen atau yang haram seratus persen. Menurutnya, dengan menggunakan sistem fikih seperti ini, kita akan dapat memahami: Pada kondisi seperti apakah sebuah kemudaratan kecil boleh dilakuakan untuk mendapatkan kemaslahan yang lebih besar, atau kerusakan temporer yang boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan yang besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

2. Fikih realitas (Fiqh Wâqi’î). Yang dimaksudkannya dengan fikih wâqi’î adalah sebuah metode yang digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan kita, sehingga kita dapat menerapkan hukum sesuai dengan tuntutan zaman.[

3. Fikih prioritas (Fiqh al-Aulawiyât). Yang dimaksudnya dengan fikih prioritas adalah sebuah metode untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagimana mendahulukan ushûl dari furû’, mendahulukan ikatan Islam dari ikatan yang lainnya, ilmu pengethuan sebelum beramal, kualitas dari kuantitas, agama dari jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.

4. Fiqh al-Maqâshid al-Syarî’ah, yaitu sebuah fikih yang dibangun atas dasar tujuan ditetapkannya sebuh hukum. Pada teknisnya, metode ini ditujukan bagaimana memahami nash-nash syar’i yang juz’î dalam konteks maqâshid al-Syarî’ah dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat. Ia mengutip Ibn Qayyim yang mengatakan, bahwa prisip utama yang menjadi dasar ditetapkannya syari’ah adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, maka seluruh kandungan syari’ah selalu berisi keadilan, kasih sayang Tuhan dan hikmah-Nya yang mendalam. Dengan demikian, segala sesuatu yang di dalamnya mengandung kelaliman, kekejian, kerusakan dan ketidakbergunaan, maka pasti ia bukanlah syari’ah.

5. Fikih perubahan (Fiqh al-Tagyîr). Ia adalah sebuah metode untuk melakukan perubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakuakn perubahan tersebut. Selain itu, kontribusi lain yang diberikan Qardhawi dalam bidang fikih adalah bagaimana mencairkan kejumudan umat Islam dalam menghadapi zaman. Menurutnya, salah satu penyebab kejumudan tersebut adalah berhentinya kreativitas umat dalam berijtihad yang merupakan dapur utama kemajuan mereka. Dari masa ke masa, persoalan umat selau berkembang, terutama setelah terjadinya inovasi-inovasi baru dalam bidang sains dan teknologi, sementara seperti kita fahami bersama, jumlah ayat al-Quran dan hadits nabi, sampai kiamat mustahil akan bertambah. Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut kecuali melalui jalan ijtihad yang didasarkan pada prinsip-prinsip utama ajaran Islam.[
Menurutnya, melakukan ijtihad adalah merupakan sebuah kewajiban agama kolektif (fardlu kifâyah), artinya pada setiap zaman harus ada seseorang yang mampu dan mau melakukannya, bahkan bagi mereka yang sudah mencapai kemampuan untuk melakukanya, ijtihad adalah merupakan sebuah kewjiban indifidual (fardhu ‘ain). Meskipun demikian, menurut Qardhawi, dalam melakukan ijtihad kontemporer, terdapat beberapa kode etik ijtihad yang harus menjadi acuan utama para mujtahid, baik yang berhubungan dengan para mujtahid (sebagai subjek) maupun yang berhubungan dengan tema persoalan (objek).

Kode etik yang berkenaan dengan para mujtahid antara lain:
1. Dalam melakukan ijtihad, hendaknya seseorang telah memiliki perangkat-perangkat utama yang diperlukan dalam berijtihad. Perangkat-perangkat tersebut antara lain: harus memahami bahasa Arab, memiliki pengetahuan yang memadai mengenai al-Quran dan sunnah, ushul fikih serta memiliki keahlian dalam beristidlal. Syarat lain yang tidak kalah penting adalah agar seorang mujtahid benar-benar memahami kondisi zamannya, sehingga ia dapat menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan tuntutan zamannya. Dengan demikian, maka seorang mujtahid tidak akan menjadi masyarakat elit yang berada di menara gading, dan keputusan hukum yang diambilnya jauh dari realitas umat, dengan istilah lain mujtahid fî wâdin dan realitas umat fî wâdin âkhar. Artinya, dalam menentukan hukum, ia tidak akan memandang sebuah kasus hanya sebagai kasus yang berdiri sendiri tanpa melihat latar belakang dan faktor-faktor penyebabnya. Ia mencontohkan hal ini dengan ijtihad Ibn Taimiyah. Pada saat Ibn Taimiyah bersama beberapa orang muridnya melewati barak tentara Tatar, beliau mendapatkan mereka sedang pesta mabuk. Tentu saja para murid Ibn Taimiyah tidak dapat menerima kenyataan ini. Akan tetapi kepada para muridnya Ibn Taimiyah berkata: “Biarkan saja mereka tenggelam dalam mabuk dan khamar. Allah telah mengharamkannya karena ia dapat menghalangi seseorang dari dzikir dan shalat, tetapi saat ini kita lihat khamar telah menghalangi mereka dari melakukan pembunuhan dan peperangan”.

2. Dalam melakukan ijtihad, hendaklah seorang mujtahid selalu independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak manapun. Memang kode etik ijtihad tersebut sangat ideal dan menjadi kriteria untama untuk seorang mujtahid muthlak. Akan tetapi pada prakteknya, semua orang dapat melakuakn ijtihad dalam bidang tertentu yang menjadi spesialisasinya atau yang disebut dengan al-Mujtahid al-Juz’î, yaitu seseorang yang hanya berijtihad pada beberapa persoalan yang menjadi spesialisasinya saja.

Adapun kode etik yang berhubungan dengan objek ijtihad adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya ijtihad yang dilakukan hanya pada wilayah-wilayah yang dzannî, baik dzannî dilâlah maupun dzannî al-Tsubît. Dengan demikian kita tidak diperkenankan untuk berijtihad pada persoalan-persoalan yang qathî, karena persoalan yang didasarkan pada dalil qath’i, bukan merupakan wilayah ijtihad.

2. Ijtihad dapat dilakukan baik dalam tema-tema yang benar-benar baru (ijtihâd insyâ’î) maupun dalam memilih pendapat yang argumennya paling kuat, paling sesuai dengan Maqâshid al-Syarî’ah dan paling maslahat bagi umat.

b. Dalam Dunia Dakwah (Harakah Dan Shahwah Islamiyah): Selain sebagai seorang penulis dan pemikir produktif, Qardhawi aktif pula dalam dunia dakwah (harakah dan shahwah Islamiyah). Yang dimaksud dengan shahwah adalah sebuah upaya untuk membangkitkan umat dari keterlenaan, keterbelakangan, kejumudan dan melepaskan mereka dari konflik internal melalui berbagai wujud usaha dengan tujuan memperbaharui agama, sehingga dapat memperbaharui kehidupan dunia mereka.
Pada tataran teknis, cita-cita shahwah tersebut berusaha diwujudkan dalam sebuah aktivitas harakah. Ia menyadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, tidak dapat dilakukan secara individual, tetapi ia membutuhkan sebuah kerja massal (‘amal jamâ’i) yang tersusun dan terprogram secara rapi. Oleh karena hal inilah maka semenjak duduk di tingkat Tsanawiyah, Qardhawi telah memulai tugas berdakwah dengan bergabung bersama Ikhwan dan semenjak awal, ia telah dipersiapkan agar menjadi salah seorang kader terbaik mereka. Salah satunya adalah pada saat ia ditunjuk untuk menjadi da’i Ikhwan untuk seluruh Mesir, dari Provinsi Alexandria (Iskandariyah) sampai Aswan dan Sinai, bahkan ia pernah ditugaskan berdakwah di beberapa negara Arab seperti Suria, Libanon dan Yordania, dengan dana yang didapatkannya dari Ustadz Hasan al-Hudhaibi, Mursyid ‘âm Ikhwan yang kedua, padahal saat itu ia masih berstatus sebagai seorang mahasiswa. Selain menjadi aktivis di lapangan, Qardhawi juga adalah merupakan salah seorang pemikir yang ide-idenya banyak dijadikan sebagai referensi oleh para aktivis harakah.
Menurutnya, yang dimaksud dengan harakah adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan secara kolektif dan dimulai dari masyarakat paling bawah (bottom up) dan terorganisir secara rapih dalam upaya mengembalikan masyarakat kepada ajaran Islam. Menurut Qardhawi, tujuan utama yang harus direalisasikan oleh sebuah harakah Islamiyah adalah bagaimana mewujudkan sebuah pembaharuan (tajdîd). Melakukan tajdîd adalah merupakan sebuah sunnatullah yang akan terus berulang. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan al-Hakim: “Sesunggunya pada setiap seratus tahun, Allah akan mengutus untuk umat ini, orang yang memperbaharui agamanya”. Yang dimaksudkannya dengan pembaharuan (tajdid) adalah sebuah upaya untuk memperbaharui pemahaman keagamaan, keimanan, sikap iltizam kepada agama serta memperbaharui metode dakwah yang digunakan.
Ia bukanlah sebuah usaha untuk membuat aturan baru dalam agama dengan merubah prinsip-prinsip baku (tsawabit) atau merusak tatanan ajaran yang qath’i.Adapun bidang-bidang yang harus diprioritaskan dalam memncapai tujuan tersbeut antara lain adalah: pendidikan (tarbiyah), pekerjaan politik (siyâsah), ekonomi (iqtishâdiyah), sosial (ijtimâ’iyah), media massa (wasâ’il al-‘Ilâm) dan pekerjaan ilmiah.
Kontribusi Qardahawi dalam dunia dakwah tersebut, sangat kental dengan warna Hasan al-Bana. Dalam hal ini kita dapat mengatakan, jika Ustadz al-Bana adalah merupakan pendiri (mu’assis) dan disigner harakah Ikhwan, kemudian diteruskan oleh para mursyid ‘âm lainnya, maka kemunculan Qardhawi dalam harakah ini adalah sebagai penyambung lidah dan penerus cita-cita al-Bana. Kita mengetahui bersama bahwa perjuangan al-Bana dalam membesarkan harakah tersebut telah sampai pada tahap pembentukan sebuah harakah yang terorganisir. Setelah lama berkembang, maka kemunculan Qardhawi dalam gerakan ini adalah sebagai orang yang berusaha memagari harakah tersebut. Oleh sebab itu, karya-karya utama Qardhawi dalam bidang harakah dan shahwah Islamiyah, selalu diarahkan kepada upaya memperkokoh gerakan tersebut.
Di antara karya-karyanya yang diarahkan kepada tujuan tersebut adalah al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Juhûd wa al-Tatharruf, al-Shahwah al-Islâmiyyah baina al-Ikhtilâf al- Masyrû’ wa al-Tafarruq al-Madzmûm, al-Shahwah al-Islâmiyyah wa Humûm al-Wathan serta Aulawiyyât al-Harakah al-Islâmiyah fi al-Marhalah al-Qadîmah. Pada empat karya tersebut, Qardhawi berusaha keras membuat batasan-batasan etis yang harus dipegang dalam menjalankan tanggung jawab harakah, serta mengobati penyakit yang biasanya menghingapi para aktivis harakah. Menurut Qardhawi, hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang aktivis harakah Islamiyah adalah bagaimana mewujudkan sikap moderat (wasathiyah) dan menghindari sikap ekstrem (tatharruf), menghindari sikap yang terlalu mudah mengkafirkan seseorang (takfîr) serta sudah saatnya agar harakah Islamiyah membuka diri untuk berdialog dengan arus yang selama ini berseberangan dengan mereka, baik kalangan sekuler, orientalis, mereka yang berbeda agama, bahkan dialog dengan mereka yang ateis, sehingga harakah Islamiyah tidak lagi diasumsikan sebagai gerakan yang ekslusif (inghilâq).
Satu hal yang tidak kalah penting bagi para aktivis harakah Islamiyah adalah agar mau merangkul semua kelompok yang sama-sama memiliki dedikasi untuk Islam, sehingga dalam menghadapi berbagai kekuatan dan pemikiran yang akan merusak jati diri Islam, mereka dapat bersatu padu dalam sebuah barisan yang kokoh dengan seluruh kekuatan yang mereka miliki bersama.
c. Pro-Kontra Seputar Pemikiran Qardhawi: Adalah merupakan salah satu sunnah Allah bahwa kehidupan manusia tidak akan ada yang mencapai kesempurnaan. Tidak ada seseorang yang ide-idenya akan selau mulus diterima tanpa reserve oleh berbagai kelompok. Begitu pula dengan usaha-usaha yang dilakuakan oleh Qardhawi, karena selain para pengagum yang selalu terperangah dengan ide-ide briliannya, ada juga kelompok lain yang harus ‘berfikir dua kali’ untuk menerima ide-idenya, bahkan ada pula yang mencurigai seluruh usahanya.
Pada dasarnya kritikan yang disampaikan oleh siapa dan kepada siapa pun, akan sangat konstruktif jika dilakukan dengan cara-cara yang cerdas dan beradab, sehingga generasi yang akan datang, dapat belajar banyak dari mereka. Akan tetapi, semua itu akan menjadi preseden buruk bagi masa depan umat, jika dilakukan secara emosional dan penuh kecurigaan. Pada konteks inilah kita akan memahami pihak-pihak yang berseberangan dengan Qardhawi.
Di antara para ulama yang mengkritik Qardhawi dengan ilmu dan menghargai seluruh usahanya adalah Syaikh Nashiruddin al-Albani (peneliti hadits terbesar abad 20), Syaikh Abdullah bin Beh dan Syaikh Rasyid al-Ghanusi. Untuk mengkritik Qardhawi, Syaikh al-Albani, menulis sebuah buku yang berjudul Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj Hadîts al-Halâl wa al-Harâm. Pada buku ini beliau berusaha meneliti (takhrîj) kesahihan hadis-hais yang digunakan Qardhawi dalam bukunya yang berjudul al-Halâl wa al-Harâm fî al-Islâm. Selain itu, menurut Isham Talimah, kelompok yang keras mengkritik pemikiran Qardhawi adalah mereka yang menamakan diri sebagai kaum Salafî.
Ia telah menemukan ada oknum mereka yang menulis sebuah buku yang berjudul al-Qardhâwi fî al-Mîzân. Buku ini beredar luas di Sudi Arabia. Isham Talimah mengatakan, bahwa ia pernah bertanya mengenai persoalan ini kepada salah seorang pejabat Konsul Saudi Arabia di Qathar. Ternyata ia menjawab bahwa buku tersebut ditulis oleh seseorang yang tidak dikenal, karena ulama-ulama Saudi sangat respek terhadap pemikiran Qardhawi. Buku ini telah dijawab dengan ilmiah dan penuh tangung jawab oleh salah seorang mantan hakim Syari’ah Qathar, Syaikh Walid Hadi.
d. Penutup: Demikianlah pembacaan kami terhadap usaha dan karya ulama yang karya tulisnya telah mencapai ratusan ini. Apapun yang kami tangkap dan tuangkan pada tulisan sederhana ini adalah merupakan sebuah pandangan sederhana dari seseorang yang ingin berpihak kepada kebenaran dan ingin menjauhi sikap berat sebelah. Apapun hasilnya, Allah maha tahu terhadap mereka yang tulus membela agama-Nya dan Dia maha tahu pahala apa yang layak diberikan-Nya.
Wallâhu ‘Alam bi al-Shawâb.

Tidak ada komentar: